CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Program Keluarga Harapan (PKH)
adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM)
yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Program diluncurkan sejak
2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria, PKH dapat menjadi
penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Ternyata prosedur untuk
mendapatkannya tidaklah rumit. Anda cukup mendaftarnya secara online maupun
offline. Begini caranya...
Cara mengajukan permohonan mendapatkan PKH secara online,
dilansir dari Indonesia.go.id:
- Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store
(untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk
membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama,
alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan
akurat.
- Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda
aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
- Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai
proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi
yang mencakup data anggota keluarga.
- Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus
memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai,
Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
- Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan
sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Selain melalui pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftar
PKH secara offline. Ini langkah-langkahnya:
Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah.
- Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau
lurah di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk)
dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.
- Proses Musyawarah
Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran
Anda melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau
kelurahan (musdes/muskel).
- Verifikasi dan Validasi
Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan
verifikasi dan validasi atas data
pendaftaran yang telah Anda sampaikan. Proses ini penting untuk memastikan
bahwa bantuan sosial benar-benar dialokasikan kepada mereka yang membutuhkannya.
- Data Masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
(SIKS).
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan
dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini
adalah langkah penting untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH.
- Verifikasi oleh bupati/wali kota. Setelah itu pengesahan
Menteri Sosial.
Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati atau wali kota akan
melakukan verifikasi dan validasi laporan yang telah disahkan. Langkah ini
memastikan bahwa data penerima manfaat PKH telah diuji dan diverifikasi dengan
baik.
Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh
bupati atau wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan
akhir. Ini adalah langkah terakhir sebelum bantuan PKH dapat diberikan kepada
penerima manfaat.
Khusus tahun ini, masyarakat yang belum mendapatkan PKH bisa
mendaftar segera karena program penyaluran Bansos PKH tahap 4 masih berlangsung
hingga Desember 2023 dan penerima manfaat dapat mengecek penerimaan ke
https://cekbansos.kemensos.go.id/ segera.
Cara Cek Kepesertaan Bansos OKH 2023 tahap 4
- Klik link resmi Kementerian Sosial
cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data pada
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik tombol
“CARI DATA”.
- Tunggu sejenak, dan hasil pencarian akan menampilkan nama
dan status Anda sebagai penerima bantuan.
Yang jelas, program perlindungan sosial melalui pemberian
uang nontunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan diharapkan mereka
secara bertahap naik kelas dalam kesejahteraannya,
Siapa yang berhak mendapatkan PKH?
Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki
ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5--7
tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau
SMP dan/atau anak usia 15--18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Jenis bantuan PKH dalam berbagai kategori:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Balita: Rp750.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp370.000 per tahap