CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kapolrestabes Makassar mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan atau perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat telegram yang bernomor STR/131/VII/OPS.2./2021 itu ditandatangani oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 12 Juli itu, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk membuat atau perpanjangan SIM, STNK, dan SKCK.
Selain itu, aturan vaksinasi Covid-19 juga berlaku bagi warga yang ingin mengurus KTP atau KK di Disdukcapil, serta pengurusan dokumen pernikahan di KUA.