CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Lalu Lintas
(Satlantas) Polrestabes Makassar menggelar operasi besar-beasaran selama 14
hari, mulai 13 hingga 25 Juni 2022.
Operasi besar-besaran dengan sandi ‘Operasi Patuh 2022’ ini
,menyasar pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Hal ini diumumkan lewat akun instagram resmi @
Sebanyak tujuh pelanggaran Operasi Patuh yang akan ditindak
yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan sabuk
pengaman, menggunakan hp saat berkendara, pengendara motor berboncengan lebih
dari satu orang, berkendara dalam keadaan mabuk, dan melebihi kecepatan
maksimal.
Operasi Patuh 2022 dilaksanakan dengan sistem hunting atau melakukan
tindakan penindakan rutin dengan menempatkan personel di tempat-tempat yang
telah ditentukan, untuk kemudian 'memburu' para pelanggar lalu lintas.
Selain itu, operasi juga dilakukan dengan sistem stasioner
atau terpusat di beberapa lokasi yang ditentukan dengan memasang plang-plang
operasi seperti razia pada umumnya.