CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tiga Mahasiswa pelaku pengeroyokan anggota Polisi saat mengamankan aksi unjuk rasa kelangkaan minyak goreng di di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar ditangkap.
Mereka adalah Andi Aqsi Ayukumbara (23), Kaharuddin (25) dan Muh Muslim (20). Para pelaku ditangkap, Selasa (8/3/2022) di dua lokasi yang berbeda. Dua pelaku di Makassar dan satu pelaku di BTN Tiara Residence Jalan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kanit Jatanras Polretabes Makassar Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, para pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota Polri yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa.
"AAA mengakui telah melakukan pemukulan dan tendangan yang mengenai bagian paha 1 kali dan bagian kepala sebanyak 2 kali," kata Muhammad Afhi Abrianto, Rabu (9/3/2022).
"Sementara K mengakui telah berpura-pura jatuh (provokator), memukul dan menendang anggota bagian paha dan M mengakui telah ikut serta mengejar anggota yang melaksanakan pengamanan aksi," sambungnya.
Kronologi kejadian, kata Muhammad Afhi, berawal pada saat korban sedang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa di Jalan A.P Pettarani Makassar, kemudian korban menghalangi peserta aksi untuk membakar ban yang mengakibatkan kemacetan.
Tak terima ban mereka diambil mereka pun mengejar dan melakukan pengeroyokan kepada anggota polisi petugas dengan bambu, batu, dan kayu.
"Sehingga pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban yang mengakibatkan luka pada bagian jempol kaki, serta rasa sakit pada bagian dada," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi anarkis mewarnai unjuk rasa yang dilakukan aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gedung DPRD Kota Makassar, Jalan A P Pettarani, Makassar, Sulsel, Senin (7/3/2022).
Aksi mereka pun viral di sosial media (sosmed) setela dua anggota polisi menjadi korban dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS). Kedua personil polisi yang menjadi korban kekerasan mahasiswa yakni Bripka R dan Aipda N.
(Laporan : Darsil Yahya)