Tak Pernah Bayar Pajak, Bapenda: Hanggar Talasalapang Merugikan Daerah - Celebesmedia

Tak Pernah Bayar Pajak, Bapenda: Hanggar Talasalapang Merugikan Daerah

Bucek - 08 July 2022 12:04 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kafe Hanggar Talasalapang kini mulai dibuka kembali pasca ditutup sementara. Namun ternyata Hanggar Talasalapang memiliki banyak masalah terkait persoalan izin.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hanggar Talasalapang ternyata belum rampung. Tak hanya itu, Hanggar Talasalapang dinilai telah merugikan daerah. Sebab sejak beroperasi sejak tahun 2019.

Manajemen tempat kongkow anak muda Makasaar ini enggan didata sebagai objek pajak dengan dalih menganggap jenis usahanya hanya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Hartati mengaku manajemen Hanggar enggan didata sebagai objek pajak.

"Setelah anggota kami ketemu dengan manajemennya, manajemennya berkelit bahwa Hanggar itu tidak layak didata sebagai objek pajak karena dia itu adalah UMKM," ujar Hartati, Kamis (7/7/2022).

Namun ia menganggap diaturan Bapenda tidak ada pengecualian UMKM. "Jadi saya menunggu kembali tindak lanjut dari mereka saat itu karena dia mau berembuk dengan semua pemilik tenan di situ," katanya.

Sayangnya, kata Hartati setelah diberikan waktu, upaya tersebut juga tak membuahkan hasil. Pihak Hanggar Talasalapang tidak memberikan jawaban.  "Sehingga kami (Bapenda Makassar) melayangkan surat teguran pertama di tahun 2022 tepatnya pada 18 Maret 2022," ucapnya.

Namun teguran pertama tidak direspon dengan dalih bahwa mereka hanya UMKM. "Tapi kami tetap pada aturan yang ada, sehingga kami kembali melayangkan surat teguran kedua. Siang hari surat itu kami bawakan dan tepat malam hari kami dengar aktivitas di sana dibekukan. Jadi begitu kronologinya," jelasnya.

Terkait mengenai setoran pajak oleh Hanggar Talasalapang mengingat aktivitasnya kabarnya telah berlangsung sejak tahun 2019. Hartati menuturkan, setoran pajak itu nanti bisa dilakukan bilamana dia sudah terdata dan didaftar. "Itu baru kita bisa bicara soal setoran pajaknya. Ini kan belum terdaftar," sebutnya.

Olehnya itu, ia mengungkapkan Bapenda Makassar saat ini masih berupaya mengejar pendataan aktivitas Hanggar Talasalapang untuk didata sebagai objek pajak, meski pihak Hanggar tetap berdalih hanya usaha jenis UMKM.

"Jadi sekali lagi bicara sisi kerugian negara, saya anggap itu merugikan negara, merugikan pendapatan daerah," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa bukan hanya kerugian negara, tapi merugikan tenaga juga sebab stafnya terus turun tapi mereka enggan untuk di data. "Ini sementara kami buat surat teguran ketiga. Saya akan menjalankan surat teguran ketiga. Dia  selalu menghindari setoran pajak karena berkelit usahanya hanya UMKM," tutupnya.

Laporan : Darsil Yahya

Tag