CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bea Cukai Sulawesi Bagian
Selatan (Sulbagsel) memusnahkan jutaan batang rokok, minuman keras (miras) serta
kosmetik ilegal di area parkiran Pelabuhan Makassar, Kamis (5/12) pagi.
Kepala Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata mengatakan barang
yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024. Selain Makassar
hari ini, KPPBC Malili, Parepare dan Kendari juga sudah melakukan pemusnahan.
“Pemusnahan (khusus KPPBC Makassar) BMNN hasil penindakan periode
2024 senilai Rp10,79 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar
Rp6,88 miliar,” ujar Djaka.
Pemusnahan barang bukti tersebut atas hasil penindakan Bea
Cukai Makassar yang terdiri dari 6,8 juta batang rokok, 3.584 liter minuman
beralkohol dan 402 ribu pcs parfum ilegal.
Djaka menambahkan, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud
penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap
undang-undang.
Dalam penegakan hukum dibidang kepabeanan, Djaka
mengapresiasi sinergi dengan Pemprov Sulsel, Sulbar dan Sultra, Polri, Kejaksaan,
TNI, Kemenkeu Satu, Perusahaan Jasa Titipan dan masyarakat Indonesia.
“Kami berharap agar sinergi dan kolaborasi ini dapat terus
berjalan serta dikembangkan agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang
positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Djaka.
Dalam pemusnahan ini, jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan
dengan cara dibakar. Sedangkan untuk minuman beralkohol dan parfum dilindas
dengan menggunakan alat berat tandem roller.