Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal - Celebesmedia

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bucek - 05 December 2024 11:34 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan jutaan batang rokok, minuman keras (miras) serta kosmetik ilegal di area parkiran Pelabuhan Makassar, Kamis (5/12) pagi.

Kepala Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024. Selain Makassar hari ini, KPPBC Malili, Parepare dan Kendari juga sudah melakukan pemusnahan.

“Pemusnahan (khusus KPPBC Makassar) BMNN hasil penindakan periode 2024 senilai Rp10,79 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar,” ujar Djaka.

Pemusnahan barang bukti tersebut atas hasil penindakan Bea Cukai Makassar yang terdiri dari 6,8 juta batang rokok, 3.584 liter minuman beralkohol dan 402 ribu pcs parfum ilegal.

Djaka menambahkan, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap undang-undang.

Dalam penegakan hukum dibidang kepabeanan, Djaka mengapresiasi sinergi dengan Pemprov Sulsel, Sulbar dan Sultra, Polri, Kejaksaan, TNI, Kemenkeu Satu, Perusahaan Jasa Titipan dan masyarakat Indonesia.

“Kami berharap agar sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan serta dikembangkan agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Djaka.

Dalam pemusnahan ini, jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk minuman beralkohol dan parfum dilindas dengan menggunakan alat berat tandem roller.

Tag