CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Terus upayakan pencegahan korupsi, Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali buka secara resmi sosialisasi Anti Korupsi Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Selayar di Tinabo Room Rayhan Square Hotel, Senin (4/9/2023).
Acara sosialisasi tersebut digelar dua hari, mulai dari tanggal 4 sampai 5 September 2023 dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Sarbaini, Pj Inspektorat Irwan Baso dan Kepala Dinas PMD sebagai narasumber.
Bupati Selayar, Basli Ali dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini sebagai tindakan pencegahan untuk meminimalkan tindak pidana korupsi dan memberikan pencerahan tentang anti korupsi kepada para peserta yang sehari-hari bertugas di kantor desa dan menjalankan fungsi pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
Sedangkan badan permusyawaratan desa menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut dikatakan, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary cream yang berdampak luas dan merambah ke semua elemen bangsa termasuk lingkup pemerintahan terkecil di masyarakat yaitu pemerintahan desa.
Olehnya itu Bupati mendorong agar kepala desa dan perangkatnya beserta BPD proaktif meningkatkan kapasitas masing-masing khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia pun mengharapkan para stakeholder utamanya OPD terkait yang membina pemerintahan desa mereplikasi desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh KPK yang bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Sosialisasi anti korupsi korupsi ini sangatlah urgent sehingga saya ingin mengapresiasi dinas PMD yang telah mengorganisir kegiatan ini, ucapan terima kasih juga kepada bapak Kajari dan jajaran yang berkenan menjadi narasumber saya juga mengharapkan keseriusan para peserta mengikuti sosialisasi ini," pungkasnya
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Irwan Baso, mengatakan pemerintah desa memiliki peran dan ruang cukup besar untuk berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia oleh sebab itu peran dan fungsi Pemerintah Desa harus diberdayakan dalam penanganan korupsi.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsinya sekaligus melakukan pencegahan tindakan korupsi dalam penyelenggara pemerintahan desa," harap Irwan Baso.
Sekedar informasi, pada hari pertama para Kepala Desa, para Ketua BPD, Sekretaris Desa dan para Kaur Keuangan desa se-daratan Kepulauan Selayar dan hari kedua untuk Desa Kepulauan sebagai peserta sosialisasi.
Selain acara sosialisasi, pada kesempatan ini Bupati Basli Ali juga menyerahkan PIN Desa Mandiri dan Piagam Desa Mandiri Kementerian Desa Tahun 2022 kepada 3 Desa mandiri, yaitu Desa Barugaia, Desa Patilereng dan Desa Patikarya.