CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan tarif
baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol), khususnya kendaraan roda
dua di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (2/9/2019). Pemberlakukan tariff
baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang
merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Tarif diatur berdasarkan zonasi. Penyesuaian tarif baru
tersebut dilakukan secara bertahap di seluruh kota di Indonesia.
Di Indonesia, ada dua perusahaan yang bergerak di bidang
ojek online, yaitu Grab dan Ojek. Wilayah operasi Grab ada di 224 kota/kabupaten
di Indonesia sementara Gojek di 221 kota.
Dilansir dari detikcom, Senin (2/9/2019), ketentuan tarif
untuk masing-masing zona adalah yaitu Zona I (Sumatra, Jawa-kecuali Jabodetabek,
dan Bali) sebesar Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Sementara Zona II (Jabodetabek) tarifnya Rp 2.000-2.500 per
km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000. Adapun Zona III yang meliputi Kalimantan,
Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya memiliki tariff Rp 2.100-2.600 dengan biaya
minimal Rp 7.000-10.000.
Setelah pemberlakuan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
akan mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelahnya atau Desember nanti. Dari
hasil evaluasi ini nantinya akan diberikan kebijakan apakah tarif mengalami
kenaikan, penurunan, atau tetap.