CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Vaksinasi adalah salah satu usaha yang dilakukan pemerintah
Indonesia dalam membentuk herd immunity untuk mengurangi laju kasus Covid 19.
Oleh karena itu, seluruh Masyarakat tidak terkecuali ibu menyusui harus vaksin
agar ibu dan anak terlindungi.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No.
HK.02.02/11/368/2021,vaksinasi dapat diberikan kepada ibu menyusui.
Dilansir dari akun instagram United Nations International
Children’s Emergency Fund (UNICEF) Indonesia, Ibu menyusui dapat mengikuti
vaksinasi karena vaksin Covid-19 yang disuntikkan bukan merupakan virus hidup
yang secara biologi dan klinis tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang
menyusu serta bayi dan anak yang menerima ASI perah, dan antibody ibu setelah
vaksinasi dialirkan melalui ASI untuk memproteksi bayi.
Berikut ini adalah persiapan yang harus dilakukan oleh ibu
menyusui sebelum mengikusi vaksinasi:
1. Ibu menyusui harus konsultasi dengan dokter atau tenaga
medis untuk memastikan kesehatan
pribadinya.
2. Suhu tubuh ibu menyusui di bawah 37,5 derajat Celcius.
3. Tidak deman atau batuk selama tujuh harri terakhir.
4. Tidak kontak dengan pengidap Covid-19 dalam waktu 14 hari
terakhir.
5. Tekanan darah di bawah 180/110 mmHg.
6. Memenuhi syararat sesuai screening riwayat kesehatan.
Laporan: Lutfiah
(UINAM)