CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Setiap wajib pajak, baik orang
pribadi (OP) maupun badan, berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) ke kantor pajak terdekat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
pada Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu penyampaian SPT untuk Pajak Penghasilan
(PPh) OP akan berakhir besok, 31 Maret 2019.
Sementara bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah
empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April 2019.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perpajakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan
pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Dengan kata lain, SPT menjadi alat
penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh
wajib pajak sebelumnya.
Jika tidak melaporkan SPT maka wajib pajak akan dikenakan
denda. Agar tidak kena denda, ada beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak
melaporkan SPT Tahunan. Bisa melaporkan SPT online via e-Filing melalui website
otoritas pajak DJP Online djponline.pajak.go.id atau mendatangi
langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan pribadi, bisa
dilihat di link ini.
Melalui DJP online, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana
saja dan kapan saja. Waktunya pun menyesuaikan keinginan Anda, asalkan tidak
melewati batas akhir pelaporan pada 31 Maret.
Namun, jika sulit mengaksesnya, bisa ke KPP terdekat. Ditjen
Pajak menegaskan bahwa KPP akan tetap buka hari ini, Sabtu (30/3/2019).
"Sabtu, KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia tetap membuka
pelayanan pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Jadi, jangan sampai lupa
menyampaikan SPT Tahunan ya," tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter-nya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, waib pajak
orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan
maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan waib pajak badan akan
dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.
Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang waib pajak
tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah
ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.