CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anaudited Tahun Anggaran
2023, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, Kamis
(28/3/2024).
LKPD ini diserahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh.
Basli Ali di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulsel sebagai bentuk
pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan
penandatanganan berita acara serah terima.
Penyampaian LKPD tersebut tepat waktu sebagaimana ketentuan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
pasal 191 ayat (2) bahwa LKPD Pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling
lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menyampaikan terima
kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulsel, dengan harapan LKPD tersebut segera
ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
"Saya mengharapkan dukungan dan support dari BPK agar
pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat lebih
baik lagi," pinta Bupati Selayar.
Kepada seluruh perangkat daerah, Basli Ali menyampaikan agar
dapat bersinergi dan lebih giat lagi untuk menciptakan pengelolaan keuangan
daerah yang transparansi dan akuntabel.