CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sehubungan dengan pengisian
Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi
Selatan membuka lelang jabatan secara terbuka selama 5 hari kerja yang dimulai
dari tanggal 20 Januari - 27 Januari 2023.
Untuk mengisi kekosongan Gubernur Sulawesi Selatan menunjuk
Dr. H. Andi Aslam Patonangi, S.H., M.Si sebagai Pejabat Sekretaris Daerah.
Jelang pendaftaran ditutup, tepat pada Pukul 23.59 Wita pada
hari Jumat 27 Januari 2023 telah terkonfirmasi sebanyak 8 peserta yang telah
terdaftar secara online melalui website
http://seleksijpt.sulselprov.go.id.
Satu peserta telah melengkapi berkas pendaftaran dan 1
peserta sudah lengkap, namun belum diapprove atau dikirm via online hal ini
dijelaskan Profesor Murtir Jeddawi selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel).
“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1
peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum
diapprove. Sedangkan seleksi terbuka bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) sehingga
Pansel berharap sampai besok (27/1) jumlah pendaftar bertambah,” paparnya,
Kamis (26/1/2023).
Prof Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran
ditutup, maka Pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua
hari pada tanggal 30 – 31 Januari.
Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan tepat
1 februari 2023 melalui situs
http://seleksijpt.sulselprov.go.id, apabila peserta seleksi dinyatakan lulus
administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka.
Ditegaskan Prof Murtir Jeddawi, Apabila dikemudian hari
diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar. Maka, Pansel berhak
menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta. Demikian juga akibat kelalaian
peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi
Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.
Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan
terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.
“Apabila data peserta ditemukan tidak benar dikemudian hari,
maka Pansel Berhak menggugurkan keikutsertaannya serta keputusan Pansel
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang Prof Murtir Jeddawi.
Adapun persyaratan pendaftaran seleksi meliputi: 1.
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun pada saat pelantikan; 2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan
yang ditetapkan; 3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait
dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun
dan diutamakan 10 tahun.
Selanjutnya, 4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat
Pembina Kepegawaian; 5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang
IV/c; 6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 tahun.
Kemudian, 7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah
sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan
magister; 8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan
diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I
(dikecualikan bagi Pejabat Fungsional); 9. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja
minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022).
Berikutnya, 10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan
pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman
disiplin tingkat sedang/berat; 11. Tidak sedang dalam proses peradilan; 12.
Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021, 13. Telah
menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan
atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021; 14.
Bersedia menandatangani Pakta Integritas; dan 15. Sehat Jasmani dan Rohani serta
Bebas dari Narkoba.