CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Reposisi jabatan Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, beberapa waktu lalu, berimbas
terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil.
Akibat reposisi itu, pemerintah pusat memutus jaringan
administrasi kependudukan (Adminduk) kota Makassar, lantaran kebijakan Pj
Walikota Iqbal Suhaeb yang mereposisi jabatan Kepala Disdukcapil dianggap
melanggar undang - undang Adminduk.
Terkait hal itu, pengurusan administrasi seperti surat pindah, Kartu Keluarga (KK), dan perekaman e-KTP di kantor Camat Rappocini, jalan Teduh Bersinar Makassar, tidak berjalan sejak lima hari lalu.
“Kami telah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan di kantor camat, bahwa saat ini sistem sedang bermasalah. Pemerintah telah berupaya untuk segera memberikan solusi, agar pelayanan dapat berjalan seperti hari-hari biasanya,” terang Camat Rappocini, Hamri Haiya kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (23/8/2019).
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pelayanan di kantor camat tidak berjalan selama 15 hari, terhitung tanggal 20 Agustus 2019.