CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Surat Izin Mengemudi (SIM)
merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan
bermotor di jalan raya. Lisensi mengemudi ini bukan saja berlaku di seluruh
Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
Jika seseorang telah memiliki SIM, artinya yang bersangkutan
dinilai oleh pihak Kepolisian RI (Polri) sebagai institusi penerbit lisensi
mengemudi telah memahami secara sadar tata tertib berlalu lintas yang baik dan
benar.
Sebab, untuk mendapatkannya harus melewati serangkaian tes,
baik ujian teori maupun praktik mengemudi di lapangan. Selain memiliki SIM yang
berlaku di seluruh Indonesia, seseorang juga harus mengantongi lisensi
mengemudi internasional jika ingin membawa kendaraan saat di luar negeri.
SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui,
menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak dibutuhkan tes
praktik mengemudi dan ujian teori seperti halnya saat mengurus SIM reguler.
Terlebih lagi, saat ini SIM Internasional dapat diurus secara daring.
Sedangkan untuk biaya mengurus pembuatan SIM Internasional
meliputi Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk
perpanjangan.
Masyarakat yang ingin mengurus SIM Internasional wajib mengetahui apa saja syarat dan ketentuan ketika mendaftar pengurusannya. Jangan lupa, sebelum mengunggah dokumen persyaratan, pastikan bahwa formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto tampak dua
kancing kemeja
- Warna latar
belakang putih
- Warna kemeja
dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak
menggunakan kacamata
- Wajah menghadap
kamera
- Tidak
menggunakan softlens
- Bukan foto
hitam putih
- Tidak boleh
terlihat gigi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional
yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta
hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus
perpanjangan).
Sejumlah dokumen itu diunggah dengan cara di-scan atau
difoto di atas kertas jenis HVS. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai
maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah
dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan
kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah persyaratan tersebut di atas dilengkapi oleh pemohon SIM Internasional, maka selanjutnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
Cara Membuat SIM Internasional
1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus
menangani pengurusan SIM Internasional di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
2. Klik tombol "Daftar".
3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau
foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon
tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
6. Pemohon menerima virtual account pada website dan
konfirmasi pembayaran di email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah
nominal yang tertera.
7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor
registrasi di email bukti registrasi.
8. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Sumber: Indonesia.go.id