CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Selayar, Benteng, Senin (18/12/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD
Mappatunru, S. Pd serta dihadiri 19 orang dari 25 anggota DPRD, sehingga rapat
tersebut dinyatakan kuorum.
Hadir pula Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif,
SH., para unsur Forkompinda, Kepala OPD, serta para undangan lainnya.
Ada tiga agenda dalam rapat paripurna kali ini yakni
Pendapat Akhir Bupati Terhadap 5 Ranperda, Penetapan Program Pembentukan Perda
TA 2024, dan pengumuman jadwal reses masa sidang 1 TA 2024.
Pendapat Akhir Bupati terhadap 5 Ranperda dibacakan oleh Wabup Selayar, Saiful Arif.
Adapun Pendapat Akhir atas ke-5 Ranperda yang dimaksud yaitu
Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kepulauan
Selayar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang, Ranperda
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan
Ketertiban Umum.
Kemudian Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah No.3 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, dan Ranperda
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini mengamanahkan
untuk membentuk badan riset dan inovasi daerah yang pembentukannya dapat
diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang penelitian dan
pengembangan daerah," ucap Saiful Arif.