CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satu unit perahu yang sedang
menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak ditangkap Tim
KP Belibis - 5007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan pangkep,
Gusung Palekko, Pangkep, Sulsel.
Komandan KP Belibis – 5007, Kompol Choky Margan menerangkan penangkapan
bemula saat timnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Perairan
Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas nelayan menggunakan bom ikan.
“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari
2024 sekira pukul 07.00 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan
pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” jelasnya.
“Tim KP Belibis - 5007 mencurigai sebuah perahu jolloro yang
diawaki 3 orang, dan 2 orang posisi berada di atas sampan gabus, kemudian tim mendekat
dan terlihat terduga pelaku mulai panik,” ujar Kompol Choky.
Para pelaku pun diamankan, kemudian perahu mereka digeledah.
Alhasil, polisi menemukan 5 detonator, 2 jeriken bahan peledak (4 liter), 2 botol
bahan peledak (1,5 liter), 2 botol peledak (600 ml), 1 botol pertalite (1 liter),
2 gulung tali serat kelapa, 2 korek api gas.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Ditpolairud
Polda Sulsel. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI
No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor
45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan.