Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4 Persen - Celebesmedia

Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4 Persen

Ariani - 18 July 2020 18:14 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas tingkat suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR). Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 15-16 Juli 2020.

"Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam rilis yang diterima CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (18/7/2020).

BI juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen dan suku bunga Lending facility juga turun 25 bps menjadi 4,75 persen.

Perry melanjutkan jika keputusan ini juga memperhatikan penggunaan bauran kebijakan ekonomi dengan tetap terjaganya inflasi. Langkah lain yang ditempuh yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mekanisme yang dilakukan saat ini akan dilanjutkan di tengah ketidakpastian pasar global.

“Keputusan BI ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sulsel, Bambang Kusmiarso menyebutkan jika ada empat pertimbangan sehingga BI menurunkan suku bunga acuan. 

“Pertama, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar yang akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global,” ujarnya.

“Kedua, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, BI lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintahan,” tambahnya.

Selanjutnya, BI juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2020. 

“Keempat, BI terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital. Ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM kepada layanan ekonomi dan keuangan,” terangnya.

Dalam hal ini, lanjut Bambang, BI berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

“Di samping itu, kami juga berbagi beban dengan Pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi,” tutupnya.

Tag