CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Bambang Wibowo
mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali
emergensi.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Kemenkes RI, imbauan
tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor
YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes
provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit
seluruh Indonesia.
Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit
Covid-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di
Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga
Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.
Imbauan tersebut antara lain:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan
melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung
diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria
masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap
memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan
segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau
aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga
pasien yang memerlukan.
4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di
atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah
dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai
dengan kondisi masing-masing.