Makassar PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dilarang Prasmanan - Celebesmedia

Makassar PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Dilarang Prasmanan

Rini - 16 February 2022 09:40 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar kembali naik menjadi level 3 yang berlaku sejak Selasa (15/2/2022) sampai Selasa (28/2/2022).

Dalam Surat Edaran Walikota Makassar nomor 443011/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertuang aturan selama PPKM Level 3 berlaku di Makassar, diantaranya pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya tidak diizinkan makan di tempat atau jamuan tamu dengan menggunakan hidangan prasmanan ditiadakan. Kapasitas orang di tempat hajatan juga dibatasi maksimal 50% atau maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan rapat seminar dan pertemuan luar di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.

Kapasitas untuk transportasi umum juga dibatasi maksimal 70%, namun untuk pesawat dapat mengangkut penumpang 100% dari kapasitas yang disediakan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dan jika melanggar protokol kesehatan maka akan ditutup.

Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama,  Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat namun apabila ditemukan cluster penyebaran covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan pembatasan 50% pengunjung. Jam operasional mulai pukul 10.00 sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Begitu juga dengan warung makan, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer. Jam operasional 10.00 hingga 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Tag