Joko Driyono Tersangka, PSSI : Bukan Kasus Pengaturan Skor - Celebesmedia

Joko Driyono Tersangka, PSSI : Bukan Kasus Pengaturan Skor

Buce - 16 February 2019 10:03 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka pada Jumat malam (15/2/2019).

Berselang beberapa jam setelah penetapan status Jokdri oleh pihak kepolisian atau Sabtu dinihari (16/2/2019), PSSI langsung merespons dengan memberikan konfirmasi soal kasus tersebut.

Lewat laman resminya pssi.org, PSSI menyebut penetapan Jokdri sebagai tersangka bukan terkait kasus pengaturan skor, melainkan dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa.

Berikut pernyataan resmi dari PSSI:

“Polisi telah menetapkan status Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. Namun, status tersangka tersebut tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor sebagaimana yang sudah diberitakan media.

“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa

Dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.

Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.

“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa

Gusti Randa menambahkan, PSSI tetap  menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada. “PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujar Gusti Randa.”

Tag