CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Satgas Antimafia Bola telah
menetapkan Plt Ketua PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka pada Jumat
malam (15/2/2019).
Berselang beberapa jam setelah penetapan status Jokdri oleh pihak kepolisian atau Sabtu dinihari (16/2/2019), PSSI langsung merespons dengan memberikan konfirmasi soal kasus tersebut.
Lewat laman resminya pssi.org, PSSI menyebut penetapan
Jokdri sebagai tersangka bukan terkait kasus pengaturan skor, melainkan dugaan
yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi
(police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta. Hal
ini disampaikan oleh Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa.
Berikut pernyataan resmi dari PSSI:
“Polisi telah menetapkan status Plt Ketua Umum PSSI Joko
Driyono sebagai tersangka. Namun, status tersangka tersebut tidak terkait
dengan dugaan pengaturan skor sebagaimana yang sudah diberitakan media.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan
yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line)
oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu
lalu,” kata Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa
Dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah
menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot,
dan Abdul Gofur. Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.
Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti
pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang
merekam mereka.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak
terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,”
tegas Gusti Randa
Gusti Randa menambahkan, PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai
program yang sudah ada. “PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program
hasil kongres,” ujar Gusti Randa.”