CELEBEMEDIA.ID, Sungguminasa - Seorang pria paruh baya
bernama Abdul Halik (50) diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak
yang masih di bawah umur nyaris menjadi bulan-bulanan warga sekitar Masjid Al
Mawahidin Panciro, Kecamatan Bajeng, Selasa (13/11/2018) malam.
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan Halik
dengan membawa ke dalam mobil polisi untuk digiring ke Mako Polres Gowa untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan kepolisian, Abdul Halik yang juga merupakan pengurus masjid mengaku
awalnya korban yang berinisial A (6) bermain di pekarangan masjid untuk
menunggu jemputan pulang. Dirinya lalu memanggil korban dan memangkunya.
Abdul Halik menambahkan, saat dipangku itulah, ia lalu memasuk
tangannya ke area kemaluan korban.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan ke Polsek Pallangga atas dugaan pelecehan itu pada sore hari. Namun, pihak Polsek Pallangga mengarahkan untuk melapor ke Polres Gowa di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).