CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dari data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, ada 12 daerah masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona per 9 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan ibadah Shalat Ied dilarang digelar di masjid yang masuk daerah zona merah dan oranye.
Hal tersebut dijelaskan Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, tempat wisata di zona merah dan oranye juga dilarang beroperasi selama libur Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Berikut 12 daerah yang masuk zona merah dalam sepekan terakhir:
Riau
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Rokan Hulu
Sumatera Barat
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Lima Puluh Kota
Sumatera Utara
- Kabupaten Deli Serdang
Sumatera Selatan
- Kota Palembang
Jambi
- Kabupaten Batanghari
Jawa Barat
- Kabupaten Majalengka
Bali
- Kabupaten Tabanan
Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Sumba Timur