CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Puasa adalah menahan lapar dan haus mulai dari terbitnya fajar hingha terbenamnya matahari. Saat berpuasa, seorang muslin tidak hanya diminta menahan lapar dan haus tetapi juga diminta untuk menjaga mata, hati dan lisan dari hal-hal buruk.
Puasa adalah ibadha yang memiliki tuntunan dalam syariat Islam. Karena itu orang yang berpuasa perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Berikut ini 6 pembatal puasa lengkap dengan dalilnya melansir lana rumasyho.
1. Makan dan minum dengan sengaja
Para ulama bersepakat makan dan minum yang membatalkan puasa adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok,atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu).
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
2. Muntah dengan sengaja
Selain makan dan minum dengan sengaja, kuntah yang disengaja pun menjadi pembatal puasa.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud no. 2380)
3. Haid dan nifas
Wanita yang haid atau nifas tidak dibolehkan berpuasa. Bahkan jika seorang wanita haid di akhir waktu berpuasanya maka tetap puasanya batal.
Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/266).
Dalil lain dari pembatal puasa ini adalah hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut ini : dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak salat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
4. Keluarnya mani dengan sengaja
Jika mani dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku” (HR Bukhari: 1894). Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.(Syahrul Mumthi' 3/52)
5. Berniat membatalkan puasa
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” ( HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob).
6. Jima’ di siang hari
Berjima’ atau bersetubuh dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.
Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat yakni:
1. Orang yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa,
2. Orang tersebut bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.(Syahrul Mumthi' 3/68).