CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pembayaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiunan dibayarkan Maret 2024.
Tidak hanya ASN dan pensiunan, kenaikan gaji ini juga berlaku bagi TNI/Polri. Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.
"Pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," demikian penjelasan Kementerian Keuangan dalam laman resminya yang dikutip, Minggu (11/2).
Dijelaskan pula jika kenaikan gaji tersebut berlaku sejak Januari 2024, sesuai dengan yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 lalu.
Kemenkeu mejelaskan sisa kenaikan gaji Januari dan Februari 2024 yang belum dibayarkan bisa dibayarkan pada Maret 2024.
"Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024," jelas keterangan resmi Kemenkeu tersebut.
Sebelumnya Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiunan pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja PNS dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," pungkas Astera.