CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses situs pedulindungia.com.
Dikutip CELEBESMEDIA.ID dari Infopublik.id, situs Pedulindungia.com terindikasi adanya tindakan melanggar hukum yakni situs palsu yang menduplikasi situs Pedulilindungi.id.
"Situs pedulilindungia.com adalah situs palsu dan bukan situs yang digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penanganan Covid-19," ujar Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, Kamis (9/9/2021).
Indikasi adanya tindakan melanggar hukum, karena dalam situs pedulindungia.com menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id.
"Tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun," tuturnya.
Aplikasi Pedulilindungi digunakan Pemerintah untuk melakukan upaya surveilans kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan COVID-19 beserta perubahannya.
Kemenkominfo mengimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun.
"Masyarakat diminta untuk hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi di App Store dan Google Play Store," pungkasnya.