CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah mantan camat di Pemkot
Makassar bakal menggugat Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan lantaran tak terima jabatannya didemosi
pada 26 Juli 2019.
Pembatalan 39 SK yang terdiri atas 1.073 pejabat yang
digulirkan oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb pada 26 Juli lalu berbuntut
panjang. Sejumlah mantan camat bakal melawannya dengan melakukan gugatan ke PTUN.
Tim hukum mantan camat, Abdul Azis mengatakan selain
melayangkan gugatan ke PTUN, pihaknya juga bakal menyurat ke lembaga pengawas
lembaga publik seperti Ombudsman dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) terkait
pembatalan 39 SK tersebut yang dianggap tidak prosedural.
“Keputusan pembatalan SK tersebut yang berujung pada demosi jabatan, sangat merugikan pihak yang didemosi karena berkaitan dengan hak karir kepegawaian seseorang,” tegas kuasa hukum mantan camat, Abdul Azis, Senin (9/9/2019).
Abdul Azis menambahkan, sebelumnya beberapa camat yang tidak
puas atas pembatalan SK tersebut telah menempuh upaya administrasi dengan
mengajukan keberatan tertulis kepada Pj Walikota Makassar, namun diakui belum
digubris oleh Pemkot Makassar.