Mantan Camat Gugat Pj Walikota Makassar ke PTUN - Celebesmedia

Mantan Camat Gugat Pj Walikota Makassar ke PTUN

Mardianto - 10 September 2019 08:23 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah mantan camat di Pemkot Makassar bakal menggugat Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan lantaran tak terima jabatannya didemosi pada 26 Juli 2019.

Pembatalan 39 SK yang terdiri atas 1.073 pejabat yang digulirkan oleh Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb pada 26 Juli lalu berbuntut panjang. Sejumlah mantan camat bakal melawannya dengan melakukan gugatan ke PTUN.

Tim hukum mantan camat, Abdul Azis mengatakan selain melayangkan gugatan ke PTUN, pihaknya juga bakal menyurat ke lembaga pengawas lembaga publik seperti Ombudsman dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) terkait pembatalan 39 SK tersebut yang dianggap tidak prosedural.

“Keputusan pembatalan SK tersebut yang berujung pada demosi jabatan, sangat merugikan pihak yang didemosi karena berkaitan dengan hak karir kepegawaian seseorang,” tegas kuasa hukum mantan camat, Abdul Azis, Senin (9/9/2019).

Abdul Azis menambahkan, sebelumnya beberapa camat yang tidak puas atas pembatalan SK tersebut telah menempuh upaya administrasi dengan mengajukan keberatan tertulis kepada Pj Walikota Makassar, namun diakui belum digubris oleh Pemkot Makassar.

Tag