CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lima tersangka Kasus dugaan mark
up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah
Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis (10/3/2022).
Pantauan CELEBESMEDIA.ID di lokasi para tersangka tiba
pukul 07.40 Wita. Mereka keluar dari
area kedatangan dengan mengenakan topi dan jaket serta dikawal ketat oleh
Subdit Tipikor Polda Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel,
Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan kelima tersangka ini ditangkap di Jakarta
setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPK.
"Beberapa hari yang lalu kita melakukan penangkapan
pada 5 tersangka ini dan alhamdulillah saat ini kita sudah mendapatkan 5
tersangka ini yang nantinya kita akan lanjutkan ke proses penyidikan,"
ucap Widoni kepada awak media di Bandara Sultan Hasanuddin.
Widoni menyebut, hasil audit BPK kerugian negara dari kasus
RS Fatimah Makassar sekitar Rp9,3 miliar yang disebabkan oleh 10 tersangka.
"Dari 10 tersangka ini, 5 yang domisili di
Jakarta," tambah Widoni.
Adapun inisial dari kelima tersangka yang ditangkap di
Jakarta yakni R, A, S, A, L. "Peran
5 tersangka ini ada pelaksana dan jabatannya dari 5 tersangka ini 3 diantaranya
punya perusahaan kemudian ada direktur rumah sakit. Sementara 5 tersangka
lainnya itu dari Pokja Provinsi terus dari PPKnya," tuturnya.
Dia pun mengaku nantinya dari proses penyidikan kelima
tersangka yang ditangkap besar kemungkinan masih ada tersangka lainnya.
"Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil
penyidikan itu bisa berkembang," ujarnya.
"Nanti di dalam proses penyidikan itu kan bisa
berkembang dari 5 tersangka ini. Arahnya kemana nanti kita lihat yang pasti
dari 10 tersangka ini mereka yang mendasari terjadinya kerugian negara,"
tandas Widoni.
Laporan : Darsil Yahya