CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bareskrim Polri menetapkan Crazy
Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang
bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan
selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ahmad menyebut Bareskrim
akan melakukan penahanan terhadap Doni.
“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih
dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan
penahanan,” ucap Ahmad.
Adapun barang bukti yang disita dari Doni yakni satu buah
handphone, satu akun YouTube, dan dua akun email yang terhubung dengan YouTube
dan Qortex. Selain itu, bukti transfer deposit dan withdrawl beserta flashdisk
berisi hasil download video juga turut disita.
Ahmad mengatakan, pihaknya pun akan melakukan tracing
terhadap aset milik tersangka. Kemudian akan ditracing pula aliran dana yang
masuk dan keluar rekening tersangka.
“Setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan
dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya.
Diketahui, Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri guna
memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa
polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP
bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari
2022 oleh pelapor berinisial RA.