CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Setelah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan pesugihan yang berujung pada dugaan pencongkelan mata anak kandung sendiri demi pesugihan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Polda Sulsel akan melakukan pengembangan kasus melacak ajaran pesugihan tersebut.
Pihak Polda Sulsel akan berkoordinasi dengan MUI, Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI sebagai langkah preventif untuk memberikan penyuluhan ke masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang kembali
"Tentunya kita akan kembangkan, tidak hanya berhenti disini. Tidak hanya pelaku yang melakukan kekesaran terhadap anak tersebut. Kita akan kembangkan, darimana ajaran-ajaran mereka yang mereka yakini ini. Dan kepada mereka yang memberikan ajaran tersebut juga menjadi bagian dari kegiatan ini," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Selasa (7/9/2021).
Sementara itu kedua tersangka korban pesugihan yakni kakek korban berinisial BA (70) dan paman korban berinisial US (44). Sedangkan orang tua korban berinisial HAS (43) dan TAU (47) tengah menjalani observasi di RSKD Dadi untuk pemeriksaan kejiawaan.
Kedua tersangka yakni kakek dan paman korban akan dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Dimana pada saat kejadian, ada empat orang, dua orang telah kita tetapkan tersangka yaitu paman korban dan kakek korban. Mereka akan diancam 10 tahun penjara,"ucap Zulpan.
Penetapan tersangka itu dilakukan, usai gelar perkara. Sementara korban AP, masih dirawat di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Meski matanya telah diobati dan diperban, namun bekas luka akibat kekerasan maupun mentalnya masih membekas.
Diketahui sebelumnya kasus orang tua congkel mata anak perempuan kandungnya yang masih berusia enam tahun ini terjadi di Lembang Panai Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada 1 September lalu.
Aksi sadis oleh orang tua terhadap anaknya ini, diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencongkel pada bagian matanya.