CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sepasang suami istri berinisial R
dan H ditangkap aparat Timsus Polda Sulsel di Jalan Pampang, Kecamatan
Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (7/5/2019) dini hari. Keduanya diamankan karnea
melakukan tindak pidana pencurian di sebuah mal di Kabupaten Maros.
Saat akan ditangkap, keduanya hendak melarikan diri
menggunakan motor. Namun, berhasil digagalkan.
Pelaku juga sempat berdalih tidak melakukan aksinya. Namun,
dari rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang mereka lakukan.
Keduanya lalu diminta menunjukkan rumahnya dan polisi menemukan
sejumlah barang bukti berupa telepon seluler hasil curian dan kerudung warna
pink yang digunakan untuk mengelabuhi korbannya.
Kepala Unit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB, menegaskan
jika keduanya sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Keduanya ini merupakan pemain lama. Keduanya dapat dikenali
setelah polisi mengamankan dan mengamati CCTV sebuah gerai di Grand Mall Maros,”
ucapnya.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara. Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan ke Polsek Mandai untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut.