DPRD Sulsel Gelar RDP Bahasa Kelangkaan Minyak Goreng - Celebesmedia

DPRD Sulsel Gelar RDP Bahasa Kelangkaan Minyak Goreng

PROMOTED - 03 March 2022 11:10 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bidang ekonomi memanggil 12 distributor dan 4 produsen minyak goreng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yang digelar pada Rabu siang, (02/03/2022).

Adapun perusahaan-perusahaan distribusi, antara lain PT Wira Ekatama Perseda, PT Sentral 88, PT Indomarco Adi Prima, PT Mahameru Mitra Makmur, PT Bukit Inti Makmur, PT Mitra Abadi Jaya Sukses, PT Niagatama  Inti Mulia, PT Sinar Mas Distribusi Nusantara, PT Mojong Mitra Maju, PT Sinar Gowa Sukses, PT Harapan Makmur, dan UD Mitra Makmur. Serta empat produsen, yaitu PT Wilmar, PT Sinar Mas, PT Wings, dan PT Bina Karya Prima.

Selain jajaran komisi B DPRD Sulsel bidang ekonomi, distributor, dan produsen minyak goreng di Sulsel, RDP tersebut juga dihadiri oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sulsel, Satgas Pangan Polda Sulsel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulsel, serta pimpinan PT Indo Marco Prismatama.

Rapat tersebut membahas kendala yang dihadapi para produsen dan distrubutor di lapang saat mendistribusikan minyak goreng agar semua pihak tidak ada yang dirugikan dan masyarakat tidak kesusahan mencari minyak goreng kemasan bersubsidi.

Sugiarti Mangun Karim selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulsel sekaligus pimpinan rapat menjelaskan bahwa RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, salah satunya kelangkaan terjadi karena stok yang disuplay oleh produsen berkurang dan keluhan-keluhan distributor akan dikomunikasikan langsung ke Kementerian Perdagangan.

“Jadi kesimpulan yang pertama, memang kita kekurangan stok distribusi dari produsen turun, jadi memang kita kuotanya itu berkurang. Kemudian yang kedua, bahwa persoalan yang mendasar dan insyaa Allah ini nanti akan coba kita bawa di kunjungan konsultasi ke Kementerian Perdagangan terkait dua kebijakan pemerintah pusat,” jelas Sugiarti Mangun Karim.

Adapun dua permasalahan yang akan dikonsultasikan langsung kepada Kementerian Perdagangan adalah terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang dianggap tidak cukup menguntungkan bagi para produsen maupun distributor dan kebijakan rafaksi,

“Yang pertama tentang Surat Edaran Menteri Perdagangan terkait penetapan HET. Yang kedua adalah persoalan rafaksi yang tidak memberikan keyakinan kepada para distributor bahwa akan dibayar apa tidak. Ini dua hal yang insyaa Allah akan kita bawa ke Kementerian Perdagangan untuk kita komunikasikan secara langsung,” lanjut Sugiarti.

Melalui RDP tersebut, Sugiarti berharap pihak distributor tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yang berlaku karena apabila melanggar, Satgas Pangan Polda Sulsel akan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Jadi saya mohon kepada para distributor itu memang betul-betul melakukan distribusi barang yang diterima sesuai dengan aturan. Jangan lagi ada distributor yang main mata misalnya, meskipun tadi tidak diakui, para distributor tetapi ini peringatan dini dari kita semua bahwa jangan lagi ada yang main mata kepada para pelaku-pelaku ekonomi dadakan yang memanfaatkan situasi ini,” harap Sugiarti.

Ia juga berharap Aprindo Sulsel dapat meningkatkan pengawasan di ritel-ritel yang ada di Sulawesi Selatan agar kelangkaan minyak goreng ini segera terselesaikan.

“Kepada para teman-teman Aprindo, mohon keaktifan teman-teman untuk melakukan pengawasan terhadap para teman-teman ritel di luar sana.bersama para distributor dan produsen minyak goreng di Sulawesi Selatan,” tutup Sugiarti.

Di akhir rapat, para distributor dan produsen minyak goreng, serta Satgas Pangan Polda Sulsel dan para pihak terkait lainnya menandatangani hasil rapat dan kesepakatan untuk berkomitmen untuk menyelesaikan kelangkaan minyak goreng dengan mengikuti aturan yang berlaku dan mengikat para pihak.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan antara DPRD Sulsel dengan distributor. MoU tersebut terkait komitmen distributor untun tidak melakukan kecurangan saat pendistribusian minyak goreng.

(Laporan: Fitri Khaerunnisa)

Tag