CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Singapura memperketat aturan masuk bagi kedatangan dari Australia menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Negeri Kanguru akibat penularan varian Delta. Aturan tersebut berlaku mulai Jumat (2/7/2021) pukul 23.59 waktu setempat.
Dikutip dari Channel News Asia, pemerintah setempat akan mengambil beberapa langkah untuk pelancong dari Australia.
"Langkah-langkah ini akan diambil untuk pelancong dari Australia mengingat peningkatan jumlah kasus Covid-19 di sana," kata Kementerian Kesehatan Singapura, Rabu (30/6/2021).
Warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang yang memiliki riwayat perjalanan ke Australia dalam 21 hari terakhir harus melakukan tes PCR Covid-19 setibanya di Singapura.
Mereka juga harus menjalani karantina di rumah selama tujuh hari, dan mengikuti tes PCR lagi sebelum karantina selesai.
Dalam kesempatan itu, Kementerian Kesehatan Singapura juga mengumumkan pelonggaran aturan bagi pengunjung dari Provinsi Guangdong, China.
Mulai Jumat pukul 23.59, pelancong dari Guangdong tidak perlu lagi menjalani karantina tujuh hari jika mereka dinyatakan negatif Covid-19 pada saat kedatangan.