CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hari Buruh ini disebut juga sebagai May Day, yang tidak hanya diperingati di Indonesia namun di beberapa negara lain.
Hari buruh identik dengan demonstrasi para buruh di jalan menuntut hak-hak mereka. Lalu mengapa 1 Mei bisa diperingati sebagai hari buruh?
Sejarah Hari Buruh Internasional
Hari Buruh Internasional bermula dari para buruh di Amerika Serikat pada 1880-an. Saat itu mereka menuntut hak pekerja dan pencapaian jam kerja 8 jam sehari di Amerika Serikat.
May Day didirikan oleh federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh yang menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung hak-hak pekerja.
Pada April 1886, ratusan ribu pekerja di Amerika Serikar membentuk gerakan serikat. Mereka menuntut jam kerja delapan jam sehari.
Menjelang Mei 1886, sekitar 350 ribu buruh tergabung dalam Federasi Buruh Amerika untuk melakukan pemogokan kerja sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif polisi.
Saat itu banyak korban tewas akibat ledakan bom dan tembakan, serta ratusan orang terluka. Namun berkat perjuangan tersebut, jam kerja delapan jam sehari bisa dinikmati oleh semua orang.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Peringatan Hari Buruh di Indonesia digagas Serikat Buruh Kung Twang Hee. Sejarahnya sejak era kolonial pada Mei 1918 oleh
Gagasan Hari Buruh muncul setelah Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah yang terlalu murah bagi kaum buruh untuk dijadikan perkebunan.
Para buruh juga diminta berkeja dalam waktu lama dengan upah tak layak.
Hari Buruh kembali muncul setelah Kabinet Sjahrir mengusulkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 ditetapkan bahwa setiap 1 Mei, buruh atau pekerja diberikan hak untuk tidak bekerja.
Tetapi peringatan Hari Buruh akhirnya dilarang pada era Orde Baru karena dinilai identik dengan paham komunisme.
Namun di era reformasi, Hari Buruh dan hak-hak buruh kembali diakui. BJ Habibie melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh dan pada 1 Mei 2013, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.