Ketahui! Hal yang Bisa Membatalkan I'tikaf - Celebesmedia

Ketahui! Hal yang Bisa Membatalkan I'tikaf

Rini - 01 April 2024 10:03 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Banyak muslim yang melewati 10 malam terakhir saat Ramadan dengan beri'tikaf atau menetap di dalam masjid. 

I'tikaf hukummnya sunnah, namun dapat berubah menjadi wajib apabila bernadzar (janji) untuk melakukannya.

Saat beri'tikaf ada beberapa hal yang boleh dan tidak diboleh dilakukan dan harus diketahui. Mengutio laman rumasyho, berikut ini hal bisa membatalkan i'tikaf dan yang tetapi bisa dilakukan.

Hal yang Membatalkan I’tikaf

  • Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
  • Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim).

Hal yang Dibolehkan ketika I’tikaf

  • Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
  • Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
  • Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
  • Mandi dan berwudhu di masjid.
  • Membawa kasur untuk tidur di masjid.

Tag