CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Namun menurut Prof Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pasca Sarjana Universitas Yayasan Rumah Sakit Indonesia (YARSI) yang diberitakan ANTARA, Minggu (1/1/2023), ada 5 hal yang perlu diperhatikan pasca pencabutan PPKM.
1. Lanjutan surveilan
Pemerintah perlu melanjutkan surveilan dengan cermat. Surveilan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit.
Surveilan ini tidak hanya berdasarkan gambaran klinik tetapi juga dari laboratorium bahkan pada keadaan tertentu sampai ke pemeriksaan “whole genome sequencing". (WGS).
2. Permudah antigen dan PCR
Pemerintah perlu memperluas penyediaan dan kemudahan mengakses tes antigen atau PCR, apalagi tes ini sudah tidak diwajibkan lagi bagi orang-orang.
"Ada rencana untuk menyediakan alat test antigen di apotik, sementara kita tahu di banyak negara alat test antigen dapat dibeli di berbagai toko dan supermarket," kata dia.
3. Penelusuran kasus
Pemerintah tetap perlu melanjutkan kegiatan penelusuran kasus. Menurut Prof Tjandra, sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular pada umumnya maka kemungkinan penyebaran penyakit perlu dicegah, sehingga kontak dari yang positif Covid-19 harus di identifikasi supaya penularan tidak meluas di masyarakat.
"Salah satu contoh penyakit menular lain adalah tuberkulosis dimana kontak dari pasien juga harus ditemukan dan bahkan diberikan terapi pencegahan," kata dia.
4. Vaksinasi
Perlu adanya penggalakkan vaksinasi karena sebagaimana penyakit menular lain yang dapat dicegah dengan imunisasi maka vaksinasi Covid-19 tetap dan selalu perlu dijaga dan ditingkatkan cakupannya.
5. Penyuluhan kesehatan
Pemerintah perlu selalu melakukan penyuluhan kesehatan agar masyarakat dapat mengatasi dampak dari Covid-19.
Ia mengingatkan pentingnya Pemerintah untuk selalu mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).