CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akhirnya mengamankan owner atau pemilik online shop penjual baju bekas atau thrift yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial DP.
Owner online shop thrift atau toko pakaian bekas itu diketahui diketahui berinsial AD (28) berstatus mahasiswa. AD ditahan bersama seorang rekannya berinisial M (20) pekerjaan wiraswasta.
Saat diamankan AD mengenakan jilbab warna hijau sage tua dan baju motif garis serta celana hijua tua.
Sementara rekannya M mengenakan jilbab hitam dan baju bergaris hitam putih serta celana hitam. Keduanya didampingi penasehat hukumnya bernama Elyas.
"Kita sudah amankan dua orang AD dan M. Setelah (kasusnya) viral mereka datang menyerahkan diri," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol saat jumpa pers di Mapolrestabes, Senin (27/2/2023) malam.
Kronilogis kejadian, kata Ridwan, pelaku AD menendang korban dan mengenai bagian perut kemudian memukul korban dengan tangan kanan yang mengenai jidat korban.
Sementara M memegang tangan korban sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban DP.
"Pelapor atas nama DP yang mengalami luka di kepala, kemudian ditangan serta adanya bekas tendangan seperti yang ada dalam video yang viral itu," ujarnya.
Ridwan menyebut motif pekaranya yaitu korban memesan baju bekas dari AD namun saat barang mau dikirim korban membantalkan dan meminta uangnya dikembalikan sehingga keduanya mendatangi korban sehingga terjadi penganiayaan.
"Dari keterangan AD pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba dicancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama dikirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu," tuturnya.
Meski telah menahan kedua terduga pelaku, Mantan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini mengatakan kemungkinan akan ada lagi yang diamankan.
"Sementara 2 yang diamakan dan 1 saksi kita minta keterangannya karena ada di TKP mereka ini ada 4 mobil datang cuman yang turun ada 3. Kita akan periksa lagi saksi-saksi sesuai yang ada di video," bebernya.
Dia menambahkan setelah korban dan terduga pelaku ribut, mereka saling meminta maaf.
"Tapi tiba-tiba ribut lagi di sosial media dan viral," tukasnya.
Akibat kasus penganiyaan ini, Ridwan mengungkapkan pasal yang disangkakan terhadap kedua terduga pelaku yaitu Pasal 170 ayat 1 kemudian pasal 351 subsider 55.
"Ancaman hukum 5 tahun 6 bulan," ucapnya.
Laporan : Darsil Yahya