CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Jawa Timur menetapkan
mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian
dengan kekerasan (curas) atau perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso
pada Desember 2022.
"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode
berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Walikota
Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas di rumah dinas
Walikota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di
Surabaya, Jumat (27/1).
Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang
sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.
"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu
lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan
bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata
Kapolda.
Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat
kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso
merupakan balas dendam.
"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.
Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto
pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan
keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota
Blitar Santoso.
Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang
pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar
Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang
berbeda.
Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam
pengejaran polisi.
Sumber: ANTARA