Mantan Walikota Blitar Jadi Tersangka Perampokan - Celebesmedia

Mantan Walikota Blitar Jadi Tersangka Perampokan

Bucek - 28 January 2023 08:19 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Jawa Timur menetapkan mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso pada Desember 2022.

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Walikota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas di rumah dinas Walikota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Surabaya, Jumat (27/1).

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.

Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Sumber: ANTARA

Tag