CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Lomba Seleksi Tilawatil Qur’an
dan Hadits (STQH) XXXIII tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar akan digelar dua
hari, 26 hingga 27 Januari 2023.
Dalam STQH ini akan memperlombakan 4 cabang lomba yakni Tilawatil
Qur'an (golongan dewasa dan anak-anak/putra-putri), Hifsil Qur'an (golongan 1
Juz, 5 Juz, 10 Juz, 20 dan 30 Juz Putra-putri), Tafsir Qur'an (golonan bahasa
arab Putra-putri), serta Musabaqah Hadist Nabi 500 dan 100 Putra-putri.
Hal ini terungkap dalam rapat pemantapan jelang pelaksanaan
STQH yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar,
Rabu (25/1/2023).
Koordinator pelaksana STQH, Asisten Pemerintahan dan Kesra
Ir. Muh. Yunan Krg. Tompobulu, S.T., M.T., IPM berharap agar lomba tersebut
dapat berjalan sukses selama kegiatan berlangsung.
Dewan juri diminta dapat bersikap netral dalam menilai
peserta, sehingga yang menjadi juara betul-betul memiliki kemampuan dan
kualitas standar yang telah ditetapkan oleh para dewan juri.
“Saya berharap yang juara bisa mewakili dan membawa nama
Kabupaten Kepulauan Selayar untuk berkompetisi, bersaing bahkan bisa jadi juara
ditingkat provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, A. Suherman, S.H , mewakili Kepala Kantor
Kemenag Kepulauan Selayar mengemukakan bahwa pelaksanaan STQH ini akan
berlangsung pada tiga tempat yaitu di Pendopo Kantor Dekranasda, Baruga kantor
Dekranasda dan di Aula Kantor Kemenag Kepulauan Selayar.
“Kami juga sudah undang tiga orang Dewan hakim dari Provinsi
yang rencananya besok sudah menuju Selayar bersama Kepala kantor Kemenag Kepulauan
Selayar,” ucap Suherman.
Ketiga dewan hakim yang didatangkan dari Provinsi Sulawesi
Selatan ini, nantinya ditunjuk sebagai pelatih Qori dan Qoriah yang memenuhi
standar nilai.
Yang juara satu, kata dia, dipersiapkan untuk tampil
mewakili Selayar diajang STQH tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu,
pelatih-pelatih dari Kanwil juga disebut ada tujuh orang untuk dihadirkan di
Selayar.
Dalam rapat tersebut hadir pula Kadis Kominfo, SP, Kasi
Bimas Islam Kemenag, para panitia dan Dewan hakim STQH XXXIII Tingkat Kabupaten
Kepulauan Selayar.