CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Meski Walikota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran, warga di Jalan Baji Pangasseng, Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, tetap menggelar shalat Idul Adha.
Shalat Idul Adha itu digelar di Masjid Nurul Qur'an, Selasa pagi (20/7/2021). Nampak jamaah tak mengindahkan protokol kesehatan (prokes), salah satunya tidak menjaga jarak.
"Full orang dalam masjid," ujar salah seorang jamaah.
Selain di dalam masjid, jamaah juga memadati jalan depan masjid.
Jamaah di luar Masjid Nurul Qur'an - (ist)
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan meniadakan shalat Idul Adha di masjid dan lapangan karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat.
Dalam surat edaran Walikota Makassar Nomor: 400/399/Kesra/VII/2021, masyarakat diminta melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban dan pembagian daging kurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 4 hari dimulai 20 hingga 23 Juli 2021, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
Kebijakan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan kajian teknis protokol kesehatan. Pasalnya, Kota Makassar saat ini menjadi Zona Merah.
Eskalasi paparan Covid-19 sampai saat ini terdapat 340 orang terpapar, dibanding pada saat shalat Idul Fitri 1442 H yang hanya 12 orang.
Berdasarkan data bulan Juni 2021, terdeteksi ada 11 orang menyebarkan varian Delta di Makassar.