CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal ini pun dapat berpotensi pada peningkatan non performing loan/financing (NPL/NPF), permasalahan likuiditas, tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan, dan juga mengganggu kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Sebagai langkah antisipasi adanya potensi resiko kedepan (forward looking Policy), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Moh Nurdin Subandi mengatakan pihaknya telah mengambil beberapa kebijakan sebagai langkah adanya potensi resiko kedepan.
Beberapa kebijakan tersebut diantaranya menopang fundamental pada sektor riil atau informal untuk menghindari kebangkrutan dan PHK massal, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kami menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulsel masih dalam kondisi normal. Hal ini terlihat dari permodalan dan likuiditas yang memadai dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif,” katanya.
Selain itu, profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski terjadi sedikit perlambatan karena perekonomian tertekan akibat merebaknya virus corona di banyak Negara.
"Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami tekanan. Di tengah pandemi, kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,47 persen secara yoy menjadi sebesar Rp 122,91 triliun," terangnya.
Moh Nurdin menambahkan jika piutang Perusahaan Pembiayaan mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,98 persen menjadi sebesar Rp13,82 triliun.
“Adapun pembiayaan melalui Perusahaan Pergadaian tumbuh sebesar 27,20 persen menjadi sebesar Rp4,66 triliun,” ujarnya.
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 2,94% dan 122,94%. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,48%.
Fokus kebijakan OJK untuk antisipasi dampak Covid-19 yaitu meredam volatilitas dari pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemi Covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Lanjut, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19 yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat diantaranya melalui cease and desist order dan supervisory action/resolution lainnya.
Kebijakan restrukturisasi untuk Bank (POJK 11/POJK.03/2020) termasuk Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah (PDP) dan Bank Perkreditan Rakyat.
Sementara untuk Perusahaan Pembiayaan (POJK 14/POJK.05/2020) yang beroperasi di daerah. Untuk mendapatkan kebijakan restrukturisasi debitur diharapkan dapat aktif melapor dan mengikuti pedoman/tata cata pengajuan.
Optimalisasi implemetasi kebijakan restukturisasi di Sulawesi Selatan, OJK bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Dan telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.2/2332/Biro EK.ADMPEM tentang Kebijakan Pemerintah Terhadap Covid-19 Dalam Dunia Usaha tanggal 6 April 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 500/2699/Biro EK.ADMPEM tentang Kebijakan Pembelakuan dalam masa PSBB di Sulawesi Selatan, tanggal 20 April 2020.
Juga dilakukan komunikasi secara aktif untuk monitoring melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar).