CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Timsus Polda Sulsel mengamankan
pelaku penganiayaan, Ridho (29) di salah satu rumah kos di Jalan Latimojong, Kota
Makassar, Minggu (19/5/2019) malam. Ridho diamankan karena melakukan penganiayaan
terhadap anak di bawah umur, Pransius (17) di Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada
April 2019 lalu.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat tidak mengakui
perbuatannya.
Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Qosman,
mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan DPO Polres Kolaka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban
mengalami luka dan cacat di bagian mata.
Usai diamankan, pelaku kemudian dibawa ke posko Timsus Polda
Sulsel kemudian diserahkan ke Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.