CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Personil Unit Resmob Panakkukang
diback-up Resmob Polda Sulsel mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan
(curas), Yoel Sari Mandi alias Rio (22), Jumat (16/11/2018) malam pukul 19.20
Wita. Buruh bangunan ini diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Abubakar
Lambogo (Amblam), Makassar.
Rio mengaku telah melakukan aksi curas bersama lima orang rekannya
di wilayah hukum Polsek Panakukang. Dalam aksinya, Rio dkk mengancam korbannya
dengan busur lalu mengambil paksa barang milik korbannya. Rio dkk membawa kabur
1 HP dan sejumlah uang di tas korbannya. Aksi ini telah dilaporkan ke polisi
dengan nomor LP/1277/ X/K/2018/Restabes Mksar/Sek Panakukkang.
Barang curian itu dijual kepada seorang penadah yang merupakan
buronan polisi.
Sedangkan kelima rekan Rio yang sebelumnya sudah diamankan yaitu Aryan, Asrul alias Bolla,
Ridwan alias Alex, Wahyu Ramadhani alias Dani, dan Reyhan.
Rio kemudian dibawa ke Polsek Panakukang guna proses lebih
lanjut.(*)