CELEBESMEDIA.ID, Sungguminasa - Mantan Bupati Gowa dua priode,
Ichsan Yasin Limpo (IYL), meninggalkan Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin,
Sungguminasa, pada pukul 21.55 Wita, Senin (18/3/2019). Ia diperiksa penyidik
Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Satreskrim Tipikor) Polres Gowa atas
kasus dugaan korupsi Kota Idaman di Pattalassang.
IYL menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Dalam pemeriksaan
itu, IYL mengaku dia dicecar 71 pertanyaan.
Lebih lanjut, IYL menjelaskan bahwa dirinya hadir memenuhi
panggilan penyidik adalah sebuah keharusan sebagai warga negara Indonesia.
"Sebagai warga negara yang baik,
saya penuhi panggilan penyidik," jelas IYL.
Bahkan, ayah dari Bupati Gowa saat ini, Adnan Purithca Ichsan
itu membantah bahwa kasus dugaan korupsi Kota idamandi
Pattalassang merupakan tindakan melanggar hukum dan merugikan negara.
"Tidak ada unsur korupsi karena Pemda pernah mengalokasikan
anggaran, jadi tidak ada uang keluar dari kas pemda dan pasti tidak ada
kerugian negara di dalamnya. Semua itu dikerjakan developer, Pemda hanya
mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi kepada developer berdasarkan
pertimbangan teknis dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gowa," ujar
Ichsan YL.
“Kecuali jika (Pemda) dikeluarkan IMB, itu baru masalah
karena masih ada klaim PT Perkebunan XIV. Tapi, ini kan tidak,” ucap kontestas
Pilgub 2018 itu.
Sementara itu, secara terpisah Wakapolres Gowa, Kompol Muh
Fajri, memaparkan bahwa penyelidikan terus dilakukan dan masih membutuhkan
keterangan dari saksi.
"Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari
hasil pemeriksaan IYL, sehingga kita masih menunggu hasil daripada proses
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Gowa," ujar Muh Fajri.