CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar bersama stakeholder lainnya membentuk Inspektur Covid-19 untuk mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat di tempat-tempat umum soal kewajiban memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, sejalan dengan Perwali 31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di tempat umum atau kerumunan.
Kepada CELEBESMEDIA.ID, Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud menjelaskan hal ini juga guna mengevaluasi dan mengawasi para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan sebagai syarat pembukaan usaha-usaha, termasuk sanksinya.
"Karena salah satu syarat utama dalam rangka membatasi penyebaran Covid-19 adalah kepatuhan dan ketaatan pada protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali 31," tegas Iman Hud, Kamis (11/6/2020).
"Ini adalah perintah Bapak Walikota Prof Yusran, para inspektur Covid-19 akan dibekali pemahaman dasar kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga di dalam memberikan penjelasan umum terhadap masyarakat mudah di pahami dan tidak gagal paham," tambahnya.
Selain itu, Inspektur Covid-19 dibentuk agar masyarakat terhindar dari informasi hoax tentang Covid-19 yang selama ini meresahkan masyarakat. Perlu diketahui, Inspektur Covid-19 ini adalah sebagian besar Satpol perempuan. Mereka akan turun ke mall besar sebagai tahap ujicoba, termasuk di tempat olahraga atau area car free day.