CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Para nasabah bank di Indonesia dapat melakukan penarikan maksimal Rp20 juta.
Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas penarikan tunai di ATM yang menggunakan teknologi chip dari maksimal Rp15 juta per hari menjadi Rp20 juta. Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 nanti sampai dengan 30 September 2021 mendatang.
Berdasarkan rilis yang diedarkan BI, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebut perubahan dilakukan guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar menekan laju covid-19.
BI menaikkan batas maksimal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," ucpanya lewat rilis resmi, Kamis (8/7/2021).
Erwin mengatakan kenaikan batas maksimal penarikan tunai kartu ATM hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Ia juga mengingatkan bank dan pemangku kepentingan lain untuk terus menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang aman.
"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," jelasnya dalam rilis tersebut.