MNP Dapat Izin Operasi Penuh, Antrian Kapal Menyusut 30 Persen - Celebesmedia

MNP Dapat Izin Operasi Penuh, Antrian Kapal Menyusut 30 Persen

Apriani - 09 April 2019 08:14 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan resmi memberikan izin kepada PT Pelabuhan Indonesia IV untuk melakukan operasi penuh dermaga Makassar New Port (MNP) mulai 28 Maret 2019 lalu. Sebelumnya, salah satu proyek nasional ini melakukan uji coba sandar kapal sejak soft launching pada 2 November 2018.

Direktur Utama PT Pelindo IV, Farid Padang, mengatakan bahwa dengan adanya izin operasi penuh dari Dirjen Hubla, dermaga MNP kini juga sudah bisa melakukan direct call karena kedalaman dermaga sudah - 16 m LWS.

“Sebelumnya, kedalaman dermaga MNP baru -12 m LWS, namun sudah bisa digunakan untuk uji coba sandar kapal sambil terus dilakukan pengerukan,” jelas Farid dalam siaran pers yang diterima CELEBESMEDIA.ID.

Dia menuturkan, meski kedalamannya baru -12 m LWS, namun dermaga MNP sudah bisa disandari kapal yang memuat barang dari Makassar untuk dikirim ke beberapa daerah tujuan di wilayah Timur Indonesia seperti Ambon, Ternate, Sorong, Surabaya, Manokwari, Nabire, dan Jayapura. Dengan barang yang diangkut antara lain semen, makanan ternak, beras, minuman, palawija, gula pasir, dan barang elektronik.

“Dengan kedalaman sekarang - 16 m LWS, dermaga MNP sudah bisa disandari kapal dengan bobot besar yang biasa digunakan untuk direct call ke beberapa negara di luar negeri,” ucapnya.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Terminal Petikemas Makassar (TPM), Yosef Benny Rohy, menyebutkan pengoperasian dermaga MNP otomatis mengurangi antrian di TPM sebesar 30 persen.

Sebelum dermaga MNP beroperasi, aktivitas bongkar muat barang di TPM mencapai 2.000 box per hari. Setelah ada MNP, bongkaran di TPM menurun jadi rata-rata 1.400 box per hari. “Kondisi ini jelas menjadi pengurai antrian kapal di dermaga TPM,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, saat ini rata-rata waiting time di dermaga TPM tinggal 1 hari dan kondisi tersebut sudah normal. Sebelum ada MNP, waiting time bisa mencapai 3 hingga 4 hari.(*)

Tag