Konser di CCC Direstui Pemkot Makassar - Celebesmedia

Konser di CCC Direstui Pemkot Makassar

Bucek - 06 February 2022 08:48 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) ternyata yang mengeluarkan rekomendasi surat izin Konser musik CoArt Coret Fest 2022 yang digelar di gedung Celebes Convention Center (CCC), di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (5/2/2022) malam.

Pemkot dalam hal ini, BPBD Makassar, Camat Mariso dan Kepala Dinas Pariwisata Makassar yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Zainal Ibrahim tertanggal 12 Januari 2022.

Hal itu diketahui berdasarkan surat rekomendasi izin konser yang diterima oleh CELEBESMEDIA.ID dengan nomor surat 503/106-II/BKBP/I/2022.

"Surat izin Rekomendasi dari BPBD Kota Makassar 014/203/SATGASCOVID-19/XI/2021 Tanggal 27 Desember 2021, Surat izin Rekomendasi dari Camat Mariso Kota Makassar Nomor 460/189/KMRS/XI/2021 Tanggal 29 Desember 2021, Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Nomor: 057/DISPAR/879/1/2022 Tanggal 7 Januari 2022 dan surat izin Penggunaan Tempat dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Sulsel Nomor 640/196/05.1/DK-UKM Tanggal 13 Desember 2021. Surat Panpel CoartCoret Fest 2022 Nomor 001/CCF/XI/2021 Tanggal 27 Desember 2021 Perihal Permohonan ljin Kegiatan.

bahwa berdasarkan ketentuan dan permohonan tersebut di atas, serta memperhatikan kondisi tempat penyelenggaraannya, maka pada prinsipnya Pemerintah Kota Makassar tidak keberatan dengan tetap berpedoman pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Sedangkan orang yang membuat izin atau penanggung jawab konser musik tersebut diketahui bernama Muhammad Alfridho Tophan.

Adapun jenis kegiatannya adalah Event Musik Festival dengan tanggal pelaksanaan Rabu 5 Februari 2022 mulai Pukul 09.00 - 21.00 Wita.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, Kompol Wahyu Basuki menuturkan jika awalnya pihak panitia meminta izin untuk menggelar konser musik dan vaksinasi dengan jumlah penonton 800 hingga 1.000 orang.

Namun ternyata panitia melanggar izin karena menjual tiket hingga 3.000 penonton sehingga pihak kepolisian dan Satpol PP Makassar membubarkan konser

konser musik tersebut karena membludak dan melanggar protokol kesehatan.

"Izinnya tidak sesuai dengan perizinannya dimana izinnya jumlah penontonnya hanya 1.000. Faktanya di lapangan ada sekitar 3.000-an," ungkapnya.

Laporan : Darsil Yahya

Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.

Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.

Tag