CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah melalui Kementerian
Agama (Kemenag) RI dan DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)
tahun 1441 H/2020 Masehi atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar
Rp 35.235.602. Keputusan itu disepakati usai rapat Kemenag dengan Komisi VII
DPR RI, Kamis (31/1/2020).
Besaran itu tidak
mengalami kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya.
BPIH yang dibayarkan Jamaah itu mencakup pos biaya
penerbangan. Tiket pesawat Indonesia-Saudi Arabia (PP) sebesar Rp 28.600.000. Angka
itu turun dari tahun 2019 yang sebesar Rp 30.079.285.
Biaya ini juga termasuk akomodasi sebesar 4.250 Saudi
Arabian Riyal (SAR), tapi yang hanya dibebankan kepada jamaah sebesar SAR 9,71
atau Rp 35.596. Kemudian, biaya living cost atau uang saku sebesar SAR 1.500
serta visa sebesar SAR 300 atau setara Rp1.100.001.
Biaya visa ini berdasarkan kebijakan Kerajaan Arab Saudi
mengganti visa progresif dengan visa haji.
Sebenarnya, biaya haji 2020 yang harus dibayarkan setiap
jamaah mencapai Rp 69.174.167,97. Namun, yang dibebankan kepada jamaah hanya
sebesar Rp 35.235.602 dan sisanya dibayarkan oleh dana efisiensi serta dana
dari sumber manfaat.
Adapun, dana manfaat dan efisensi yang disepakati untuk
digunakan oleh DPR dan Kemenag sebesar Rp 7.164.668.846.603,92 dengan rincian
Rp 6,8 triliun untuk biaya pelayanan di Saudi Arabia dan Rp 298 miliar biaya
pelayanan di Indonesia.
Selain itu, ada fasilitas tambahan yang diterima para jamaah
haji 2020 yakni berupa penambahan makan sebanyak 50 kali dari sebelumnya 40
kali di Mekkah serta menu makan Nusantara.
Tahun 2020, Indonesia mendapat jatah kuota haji dari
Kerajaan Arab Saudi sebesar 231 ribu. Jumlah itu terdiri dari 212.520 jamaah
haji reguler dan 18.480 orang haji khusus.(*)