Ditetapkan Sebagai Tersangka, SYL Ajukan Praperadilan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemneterian Pertanian RI.

Penetapan tersangka SYL dikonfirmasi  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berbicara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.

Sementara Syahrul Yasin Limpo juga diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Gugatan ini bentuk tanggapan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan praperadilan SYL yang masuk tertanggal 11 Oktober 2023.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengutip Antara, Rabu (11/10/2023).

Ia pun mengungkapkan sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin (30/1/2023).

Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK, Ali mempersilahkan pengajuan praperadilan jadi pihak merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali.

Selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali.