Pemprov Sulsel Siap Hadapi Gugatan Mantan Sekprov

Humas IKP Diskominfo Pemprov Sulsel , Sultan Rakib -(ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) siap hadapi gugatan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani yang diberhentikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Abdul Hayat Gani resmi dicopot dari jabatannya atas usulan Andi Sudirman Sulaiman selaku Gubernur Provinsi Sulsel berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel.

Tak terima dirinya diberhentikan dari jabatannya, Abdul Hayat Gani menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), antara lain Presiden Joko Widodo, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan Tim 5 yakni pejabat Kemendagri, Kemenpan, dan Pemprov Sulsel.

Gugatan tersebut terkait Keputusan Presiden (Kepres) atas pemberhentian Abdul Hayat Gani yang baru diterima pada Selasa 13 Desember 2022, sementara surat tersebut ditetapkan oleh Joko Widodo sejak tanggal 30 November 2022. Menurut kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco seharusnya Kepres tersebut diterima Abdul Hayat saat tanggal penetapan yakni 30 November 2022.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas IKP Diskominfo Pemprov Sulsel , Sultan Rakib mengatakan  hak setiap warga negara untuk menggunakan hak hukumnya ketika merasa dirugikan. Sultan mewakili Pemprov Sulsel mengaku menghargai keputusan mantan Sekda Provinsi Sulsel itu.

“Terkait gugatan itu kami sudah dengar. Itu tidak masalah bagi Pemprov. Tentu semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak hukumnya sepanjang dia atau siapa pun itu merasa dirugikan. Kami hargai itu,” ucap Sultan kepada CELEBESMEDIA.ID pada Kamis (15/12/22).

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa lamanya Kepres yang diterima Abdul Hayat Gani disebabkan proses administrasi yang cukup panjang. Mulai dari penandatanganan oleh Presiden pada tanggal 30 November 2022, kemudian surat pengantar dari Sekretaris Negara (Setneg) pada tanggal 6 Desember, kemudian Kepres baru diterima oleh Pemprov Sulsel pada 12 Desember, hingga diserahkan kepada Abdul Hayat pada 13 Desember.

 “Tanggal 30 November itu surat ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam proses setelah penandatanganan oleh bapak presiden, tidak serta merta itu surat langsung diberikan ke yang bersangkutan atau ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pak Gubernur. Tentu memiliki proses,” jelas Sultan.

“Kemudian tanggal 14 Desember, ditunjuklah Plh (Pelaksana Harian Sekda Provinsi Sulsel). Jadi tadi kami sudah berkonsultasi, BKD juga sudah berkonsultasi ke pusat untuk hal ini. Insyaa Allah tidak ada masalah,” lanjutnya.

 Atas gugatan Abdul Hayat kepada Pemprov Sulsel tersebut, Sultan mengaku secara otomatis Biro Hukum Pemprov Sulsel akan menyiapkan tim pembela.

“Pemprov Sulsel sebagai lembaga badan publik ketika menjadi pihak yang tergugat, secara otomatis Biro Hukum itu memiliki tim untuk memberikan jawaban-jawaban atau pembelaan-pembelaan atas sengketa yang diberikan atau yang ditujukan kepada kami. Jika memang dalam gugatan itu tidak ada yang mengarah ke Pemprov Sulsel, ya tidak ada masalah. Tapi kalau memang ada, kita sebagai pihak yang tergugat tentu secara otomatis ada tim dari Biro Hukum untuk memberikan jawaban-jawaban atau pembelaan-pembelaan di PTUN,” tegasnya.

Diketahui untuk mengisi kekosongan jabatan Abdul Hayat Gani yang kini telah dicopot dari jabatannya, Pemprov Sulsel menunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel saat ini. Andi Aslam merupakan Asisten I Pemerintahan di Pemprov Sulsel sejak tahun 2019 dan saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Sulsel.

 Laporan: Fitri Khaerunnisa